Skip to main content

JADIKAN PENGAJARAN Istriku Pernah Berzina Sebelum Menikah Denganku Apa yang harus dilakukan

Pertanyaan:
Istri saya mengakui bahwa dia pernah berzina sebelum menikah denganku, apa yang harus saya lakukan ustad? Saya sakit setelah mendengar kabar ini. Apakah saya berhak mengambil mahar saya karena di akad nikah tertulis bahwa dia perawan tapi ternyata tidak. mohon jawabannya ustad.
Dari Sdr. Abd



FADAH1.jpg


Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah wabarakatu.
Pertama, islam memotivasi kepada siapapun yang pernah melakukan dosa terkait dengan hak Allah, agar merahasiakan dosa itu dan dia selesaikan antara dia dengan Allah. Dia bertaubat menyesali perbuatannya, tanpa harus menceritakan dosanya kepada siapapun. Termasuk kepada manusia terdekatnya.


Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menasehatkan,
Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.(HR. Malik dalam Al-Muwatha, 3048 dan al-Baihaqi dalam Sunan as-Sughra, 2719).
Karena yang lebih penting dalam pelanggaran ini, bagaimana dia segera bertaubat dan memperbaiki diri, tanpa harus mempermalukan dirinya di hadapan orang lain. karena ini justru menjadi masalah baru.


Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang suami yang menikahi gadis. Di malam pertama, ternyata suami merasa istrinya tidak perawan. Salah satu bagian penjelasan beliau,
Jika istri mengaku bahwa keperawanannya hilang BUKAN karena hubungan badan, maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya. Atau karena hubungan badan, namun sang istri mengaku dia diperkosa atau dipaksa, maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya, jika istri sudah mengalami haid sekali setelah kejadian itu sebelum dia menikah.


Atau dia mengaku telah bertaubat dan menyesali perbuatannya, dan dia pernah melakukan zina ini ketika dia masih bodoh, dan sekarang sudah bertaubat, tidak masalah bagi suami untuk mempertahankannya. Dan tidak selayaknya hal itu disebar luaskan, sebaliknya, selayaknya dirahasiakan. Jika suami yakin sang istri telah jujur dan dia orang baik, bisa dia pertahankan. Jika tidak, suami bisa menceraikannya dengan tetap merahasiakan apa yang dialami istrinya. Tidak membeberkannya yang itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah dan keburukan.


Kedua, apabila sebelum menikah suami mempersyaratkan istrinya harus perawan, ternyata setelah menikah sang istri tidak perawan, maka pihak suami berhak untuk membatalkan pernikahan.
Syaikhul Islam menjelaskan,


Apabila salah satu pasangan mengajukan syarat berupa kriteria tertentu kepada calonnya, seperti suami berharta, kecantikan, atau perawan atau semacamnya, maka syarat ini sah. Dan pihak yang mengajukan syarat berhak membatalkan pernikahan ketika syarat itu tidak terpenuhi, menurut riwayat yang lebih kuat dari Imam Ahmad dan pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafii, serta itulah yang



kuat dari pendapat Imam Malik. (Majmu Fatawa, 29/175).
Bagaimana dengan Mahar?

Jika pembatalan nikah ini sebelum terjadi hubungan badan, maka mahar dikembalikan. Namun jika telah terjadi hubungan, ada rincian:
Jika yang menipu pihak wanita, dia mengaku perawan padahal tidak perawan, maka dia wajib mengembalikan maharnya. Jika yang menipu pihak wali, atau orang lain yang menjadi perantara baginya, maka dia yang bertanggung jawab mengembalikan maharnya. Ibnul Qoyim menjelaskan,
Jika pihak suami mengajukan syarat, harus sehat tidak cacat, atau harus cantik, tapi ternyata jelek, atau harus masih muda, tapi ternyata sudah tua keriputan, atau harus putih, tapi ternyata hitam, atau harus perawan, tapi ternyata janda, maka pihak suami berhak membatalkan pernikahan. Jika pembatalan terjadi sebelum hubungan badan, istri tidak berhak mendapat mahar. Jika setelah hubungan, istri berhak mendapat mahar. Sementara tanggungan mengembalikan mahar menjadi tanggung jawab walinya, jika dia yang menipu suami. Namun jika istri yang menipu, gugur hak mahar untuknya (Zadul Maad, 5/163).


Ketiga, apabila sebelum menikah, suami TIDAK mempersyaratkan istrinya harus perawan, maka dia tidak memiliki hak untuk membatalkan akad.
Ibnul Qoyim menjelaskan kapan seorang suami berhak membatalkan akad nikah, jika sebelumnya dia tidak mempersyaratkan apapun.
Satu riwayat dari Umar radhiyallahu anhu: Wanita tidak dikembalikan (ke ortunya) kecuali karena 4 jenis cacat: gila, kusta, lepra, dan penyakit di kemaluan. Riwayat ini tidak saya ketahui sanadnya selain dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari Umar. aturan ini berlaku jika pihak suami tidak mengajukan syarat apapun. (Zadul Maad, 5/163).
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,


Yang makruf di kalangan ulama, bahwa ketika seorang lelaki menikahi wanita yang dia anggap masih gadis, sementara dia tidak mempersyaratkan harus gadis, maka pihak suami tidak memiliki hak untuk membatalkan pernikahan. Karena kegadisannya bisa saja hilang karena si wanita main-main dengan organ pribadinya, atau karena dia melompat sehingga merobek keperawanannya, atau diperkosa. Selama semua kemungkinan ini ada, pihak suami tidak berhak membatalkan pernikahan, ketika dia menjumpai istrinya tidak perawan.


Namun jika pihak suami mempersyaratkan harus perawan, kemudian ternyata istrinya tidak perawan, maka suami punya pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan nikah.
(Liqaat Bab al-Maftuh, volume 67, no. 13).


Demikian pembahasan rincian hukumnya.
Hanya saja, kami menasehatkan, agar pihak suami tetap mempertahankan istrinya dan merahasiakan apa yang dialami istrinya, jika dia sudah benar-benar bertaubat dengan serius dan istiqamah menjadi wanita yang sholihah.


Dan jika anda telah menerimanya, lupakan masa silamnya, dan tidak diungkit lagi, terutama ketika terjadi pertengkaran rumah tangga. Dalam hadis dinyatakan,
Orang yang telah bertaubat dari perbuatan dosa, layaknya orang yang tidak memiliki dosa. (HR. Ibnu Majah 4250, al-Baihaqi dalam al-Kubro 20561, dan dihasankan al-Albani).
Karena dia sudah bertaubat dengan serius, maka dia dianggap seperti orang yang tidak pernah melakukannya.

Sekalipun suami merasa sedih atau bahkan murka, namun ingat, semuanya tidak akan disia-siakan oleh Allah. Kesabarannya atas kesedihannya atau amarahnya akan menghapuskan dosanya


Sumber pelangimuslim.com

Sumber: mynetwork1988

–> Klik jika rasa post ini patut dibuang

SUKAKAN ARTIKEL INI? SHARE!!

Popular posts from this blog

'Heran deh, ini negara (Malaysia) hobbynya cari kambing hitam' - Apabila netizen Indonesia gagal fahami isi berita Covid-19

26 April 2020, Ketua Pengarah Kesihatan, Dr Noor Hisham Abdullah memaklumkan bahawa lebih 70 peratus kes Covid-19 yang diimport berasal dari Indonesia .  Menurut data Kementerian Kesihatan, seramai 139 rakyat Malaysia yang pulang dari luar negara disahkan positif Covid-19. Dari jumlah itu, 71,22% (99 orang) rakyat Malaysia pulang dari Indonesia.  Kes yang selebihnya membabitkan mereka yang pulang dari United Kingdom, Singapura, Turki, Belanda, Amerika, Thailand, Perancis dan Bangladesh.  Kenyataan Dr Noor Hisham itu kemudian disiarkan juga di laman berita Indonesia, Kaskus. Malangnya, pembaca laman itu gagal memahami isi kandungan berita tersebut lalu menuduh Malaysia menjadikan Indonesia sebagai kambing hitam, kononnya punca penularan wabak Covid-19 di Malaysia adalah berpunca dari Indonesia.  Netizen Indonesia menuduh Malaysia gemar mencari 'kambing hitam', malah menuduh lockdown di Malaysia gagal.  Keadaan bertambah buruk apabila satu laman ...

'Biarlah orang kata kami kedekut tak bagi pegang anak'

Tiba-tiba pernafasan anak berbunyi laju dan perutnya berombak, membuatkan pasangan suami isteri ini panik melihat keadaan anak mereka itu lalu membawanya ke klinik sebelum dirujuk ke hospital untuk mendapatkan rawatan.  Setibanya di hospital, keadaan si kecil itu tidak menunjukkan perubahan yang positif meskipun doktor cuba memberikan rawatan. Doktor terpaksa menghubungi semua PICU di hospital berhampiran dan pesakit itu dihantar ke PICU Hospital Ipoh.  Menurut doktor, keadaan pesakit agak kritikal dan jika tidak diberi rawatan segera, dia mungkin boleh terus pergi buat selamanya. Apa puncanya? Menurut ibunya, Farah Rahim, anaknya itu mula mengalami batuk semenjak kenduri akikah Februari lalu. Ditambah pula dengan keadaan sekeliling yang tidak begitu mengizinkan dipercayai menjadi punca anaknya jatuh sakit.  ASSALAMUALAIKUM , hari ini saya baru ada kekuatan untuk menceritakan apa yang berlaku pada 17 Mac lalu. Lebih kurang jam 3 petang, Harraz tiba-tiba saja nafas...

(Video) 'Rider Shopee Food samseng sepak pak guard taman rumah aku!'

Tindakan seorang penghantar makanan menyepak pengawal keselamatan di Taman Bukit Meringin, Kajang, mengundang rasa tidak puas hati penduduk di taman perumahan itu.  Berdasarkan video dashcam dari kenderaan saksi, kejadian tersebut berlaku pada jam 6.26 petang, Jumaat lalu.  Menurut saksi yang juga penduduk di kawasan itu berkata, penghantar makanan terbabit menunggang motosikal jenis Yamaha 135 LC dengan nombor pendaftaran VJG 7764.  "Guard (pengawal keselamatan) itu bertanya, dia nak pergi ke rumah nombor berapa? Rider kata nak pergi rumah nombor tiga.  "Guard maklumkan rumah nombor tiga itu kosong, tak ada penghuni dan banglo itu sudah lama ditinggalkan.  "Rider itu tak puas hati, terus turun dan sepak guard itu. Disebabkan tak nak bergaduh, guard terpaksa bagi masuk. "Setelah diselidik, penghantar makanan itu sebenarnya mahu pergi ke jalan nombor tiga, bukannya rumah nombor tiga," kata saksi.  Ekoran kejadian itu, Ketua Pengawal Kese...